JAKARTA- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) khawatir bakal
kembali kehilangan kursi pimpinan MPR. Sebelumnya, KIH kalah dari
Koalisi Merah Putih (KMP) pada perebutan kursi pimpinan DPR.
Untuk mengantisipasi kekalahan di perebutan kursi pimpinan MPR, Koalisi pendukung Jokowi-JK itu mengajukan gugatan uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan paket pimpinan MPR.
Adapun pasal yang diuji yakni Pasal 15 ayat (2) UU MD3. Pasal itu menyebutkan pimpinan MPR dipilih, dari, dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) untuk membentuk calon paket pimpinan MPR yang terdiri atas satu orang ketua dan empat Wakil ketua suatu fraksi harus bergabung dengan empat fraksi atau kelompok anggota.
Menurut Ketua Fraksi PDIP, Ahmad Basarah dalam proses pemilihan pimpinan paket pimpinan DPR sebelumnya telah terjadi pemberangusan hak-hak politik anggota DPR untuk dipilih menjadi pimpinan, terutama bila fraksi-fraksinya tidak bisa membentuk paket pimpinan calon pimpinan.
Hal serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi saat pemilihan pimpinan MPR yang sedianya akan dilakukan dalam paripurna pada Senin 6 Oktober.
"Ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 secara nyata telah mengebiri hak konstitusional fraksi-fraksi dan kelompok anggota/DPD untuk dapat mengajukan calon pimpinan MPR," katanya saat jumpa pers dikantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Basarah menilai, pemilihan dengan mekanisme paket ini ditengarai untuk menjegal fraksi lain, makanya tak heran bila dirinya menyebut ada bentuk pemberangusan hak konstitusional anggota DPR dan untuk mencegah hal itu dilakukan uji materi ke MK.
Gugatan telah disampaikan ke MK pada 3 Oktober oleh beberapa anggota fraksi MPR, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Henry Yosodiningrat. Dalam berkas laporan disebutkan Pasal 15 ayat 2 sepanjang frasa "dalam satu paket bersifat tetap" bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1, ayat 3, Pasal 281 ayat 1, dan ayat 5, serta Pasal 28J UUD 1945.
Dalil pemohon ini juga beranjak dari kedudukan hukum para pemohon sebagai anggota MPR yang jika merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945. Seharusnya dapat memiliki hak memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU MD3.
"Terhadap permohonan para pemohon, beberapa fraksi di MPR, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura mendukung sepenuhnya upaya konstitusional yang ditempuh oleh para pemohon dalam rangka memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan," tukasnya.
Basarah pun berharap, MK bisa segera mengeluarkan putusan, minimal putusan sela dengan menunda berlakunya pasal tersebut sebelum pimpinan MPR ditetapkan dengan mekanisme paket ini sekaligus menunda pemilihan pimpinan MPR sampai adanya putusan akhir dari MK atas gugatan ini.
(ugo)sumber
Untuk mengantisipasi kekalahan di perebutan kursi pimpinan MPR, Koalisi pendukung Jokowi-JK itu mengajukan gugatan uji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan paket pimpinan MPR.
Adapun pasal yang diuji yakni Pasal 15 ayat (2) UU MD3. Pasal itu menyebutkan pimpinan MPR dipilih, dari, dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Mengingat dalam Pasal 15 ayat (1) untuk membentuk calon paket pimpinan MPR yang terdiri atas satu orang ketua dan empat Wakil ketua suatu fraksi harus bergabung dengan empat fraksi atau kelompok anggota.
Menurut Ketua Fraksi PDIP, Ahmad Basarah dalam proses pemilihan pimpinan paket pimpinan DPR sebelumnya telah terjadi pemberangusan hak-hak politik anggota DPR untuk dipilih menjadi pimpinan, terutama bila fraksi-fraksinya tidak bisa membentuk paket pimpinan calon pimpinan.
Hal serupa dikhawatirkan akan kembali terjadi saat pemilihan pimpinan MPR yang sedianya akan dilakukan dalam paripurna pada Senin 6 Oktober.
"Ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU MD3 secara nyata telah mengebiri hak konstitusional fraksi-fraksi dan kelompok anggota/DPD untuk dapat mengajukan calon pimpinan MPR," katanya saat jumpa pers dikantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).
Basarah menilai, pemilihan dengan mekanisme paket ini ditengarai untuk menjegal fraksi lain, makanya tak heran bila dirinya menyebut ada bentuk pemberangusan hak konstitusional anggota DPR dan untuk mencegah hal itu dilakukan uji materi ke MK.
Gugatan telah disampaikan ke MK pada 3 Oktober oleh beberapa anggota fraksi MPR, Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, Henry Yosodiningrat. Dalam berkas laporan disebutkan Pasal 15 ayat 2 sepanjang frasa "dalam satu paket bersifat tetap" bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1, ayat 3, Pasal 281 ayat 1, dan ayat 5, serta Pasal 28J UUD 1945.
Dalil pemohon ini juga beranjak dari kedudukan hukum para pemohon sebagai anggota MPR yang jika merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945. Seharusnya dapat memiliki hak memilih dan dipilih sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU MD3.
"Terhadap permohonan para pemohon, beberapa fraksi di MPR, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura mendukung sepenuhnya upaya konstitusional yang ditempuh oleh para pemohon dalam rangka memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan," tukasnya.
Basarah pun berharap, MK bisa segera mengeluarkan putusan, minimal putusan sela dengan menunda berlakunya pasal tersebut sebelum pimpinan MPR ditetapkan dengan mekanisme paket ini sekaligus menunda pemilihan pimpinan MPR sampai adanya putusan akhir dari MK atas gugatan ini.
(ugo)sumber
Tag :
Nasional News

0 Comments for "Kubu Jokowi Ajukan Judicial Review Pasal 15 UU MD3"
Silahkan berkomentar yang sopan
Bila memiliki website/blog silahkan comment as dengan name/url
atau silahkan comment as dengan Anonymous