JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menepis anggapan, gugatan
uji materi Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang MD3 sebagai bentuk
kegalauan karena gagal merangkul partai lain untuk bisa membentuk paket
pimpinan DPR/MPR.
Meski demikian, ia mengaku jika Koalisi Merah Putih mau berbagi posisi di parlemen, tentu tidak perlu terjadi kegaduhan politik yang berujung pada gugatan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya enggak dong, kita khawatirkan parlemen dikuasai mereka. Kalau mereka berbagi posisi tidak demikian (gugat), ini kan tidak boleh menguasai semuanya," katanya di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Pentingnya berbagi kekuasaan, kata Trimedya, menjadi penting untuk mengawal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang, dan bukan semata-mata takut kehilangan kursi pimpinan lalu menggugat dan memilih jalur konstitusional.
"Jadi kita mau menunjukkan jalur yang konstitusional. Ya ini kan konstitusional,"tuturnya.
Diketahui, Fraksi MPR dari Koalisi Indonesia Hebat mengajukan gugatan Pasal 15 ayat dua terkait ketentuan paket pimpinan MPR ke MK. Uji materi ini dilakukan karena khawatir terjadi pemberangusan hak konstitusi untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan MPR. (kem)sumber
Meski demikian, ia mengaku jika Koalisi Merah Putih mau berbagi posisi di parlemen, tentu tidak perlu terjadi kegaduhan politik yang berujung pada gugatan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya enggak dong, kita khawatirkan parlemen dikuasai mereka. Kalau mereka berbagi posisi tidak demikian (gugat), ini kan tidak boleh menguasai semuanya," katanya di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Pentingnya berbagi kekuasaan, kata Trimedya, menjadi penting untuk mengawal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang, dan bukan semata-mata takut kehilangan kursi pimpinan lalu menggugat dan memilih jalur konstitusional.
"Jadi kita mau menunjukkan jalur yang konstitusional. Ya ini kan konstitusional,"tuturnya.
Diketahui, Fraksi MPR dari Koalisi Indonesia Hebat mengajukan gugatan Pasal 15 ayat dua terkait ketentuan paket pimpinan MPR ke MK. Uji materi ini dilakukan karena khawatir terjadi pemberangusan hak konstitusi untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan MPR. (kem)sumber
Tag :
Nasional News

1 Comments for "PDIP: Jika Berbagi Posisi, Tak Akan Uji Materi MD3"
terimakasih infonya
Silahkan berkomentar yang sopan
Bila memiliki website/blog silahkan comment as dengan name/url
atau silahkan comment as dengan Anonymous