JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
akhirnya resmi menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala
daerah. Adapun dua Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014
tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Lalu Perpu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus kewenangan DPRD untuk
melaksanakan pemilihan kepala daerah.
"Saya tandatangani sebagai bentuk nyata bersama rakyat Indonesia
untuk memilih pilkada langsung. Saya mendukung penuh pilkada langsung
dengan perbaikan-perbaikan mendasar, karena itu meski saya menghormati
pengambilan keputusan yang dilakukan di DPR dengan memutuskan pilkada
oleh DPRD izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi kedaulatan rakyat,
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," kata SBY saat jumpa pers di
Istana Negara, Jakarta, Kamis(2/10/2014).
Menurut SBY, pilkada langsung merupakan buah perjuangan reformasi.
Karena itu kata SBY dirinya yang terpilih menjadi presiden melalui
pemilihan langsung harus menunjukkan sikap konsistensi kepada rakyat
yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
"Saya kira wajar jika saya tetap mendukung pilkada langsung. Saya
dapat mengerti dan maklum ada banyak pihak yang kecewa bahkan munculnya
kemarahan rakyat Indonesia yang merasa hak dasarnya dicabut dengan
pilkada tidak langsung melalui DPRD," ujar SBY.
Untuk diketahui, melalui mekanisme voting, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pilkada melalui DPRD.
"Untuk pilkada langsung dipilih 135 anggota, yang memilih pilkada
lewat DPRD ada 226 anggota, abstain 0, dengan jumlah 361 anggota," kata
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Jumat (26/9/2014) lalu.
Atas keputusan DPR tersebut, Presiden SBY menegaskan akan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.
Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.
"Yang intinya Perpu ini saya ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat
setelah esok saya terima draf Rancangan Undang-undang hasil paripurna
kemarin maka aturan mainnya itu harus saya tandatangani dan setelah
ditandatangani karena saya hari ini dan hari-hari sebelum ini sungguh
mendengar kehendak rakyat," ujar SBY saat memberikan keterangan pers di
Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014) lalu. Menurut SBY, Perpu
tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan
Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu. sumber
Tag :
Nasional News

0 Comments for "SBY Resmi Tandatangani Dua Perpu Pilkada"
Silahkan berkomentar yang sopan
Bila memiliki website/blog silahkan comment as dengan name/url
atau silahkan comment as dengan Anonymous